KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai aktivitas ekonomi berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. BPS menjelaskan bahwa KBLI digunakan untuk mengelompokkan beragam aktivitas ekonomi ke dalam kelompok tertentu berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan.
Tulis kegiatan utama dengan bahasa sehari-hari. Agar hasil lebih akurat, masukkan kata kerja dan produk atau jasa. Contoh: membuat kue basah, jual es puter pakai gerobak, jasa foto wedding, sewa kos bulanan, atau driver online antar makanan.
Mengapa Deskripsi KBLI Penting?
Dalam memilih KBLI, jangan hanya melihat judul kelompok. Perhatikan juga deskripsinya.
Contoh sederhana: usaha makanan bisa masuk kategori industri, perdagangan, atau penyediaan makan minum, tergantung aktivitas utamanya. Orang yang membuat kue sendiri berbeda dengan orang yang hanya menjual ulang kue dari produsen lain. Penjual gorengan yang menjual gorengan siap makan tanpa bisa dipesan ulang juga bisa berbeda dengan penjual gorengan yang memasak atau menghangatkan sesuai pesanan.
Karena itu, pencarian KBLI sebaiknya digunakan sebagai panduan awal. Untuk kebutuhan NIB, perizinan, atau perubahan data usaha, cocokkan kembali hasil pencarian dengan OSS dan aturan sektor terkait. OSS menyediakan fitur pencarian KBLI yang bisa digunakan pelaku usaha untuk mengecek kode dan uraian kegiatan usaha.
Mengenal Kategori A, B, dan C dalam KBLI 2025
Dalam KBLI, kategori adalah pengelompokan besar lapangan usaha. KBLI 2025 memiliki 22 kategori dari A sampai V. BPS menjelaskan bahwa struktur KBLI 2025 bertambah menjadi 22 kategori, 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok.
Kategori A mencakup kegiatan pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan, dan perikanan. Contoh:
- menanam padi, sayur, buah, atau tanaman perkebunan
- beternak ayam, sapi, kambing, babi, lebah, dan sejenisnya
- budidaya ikan
- penangkapan ikan
- pemungutan hasil hutan bukan kayu
Kategori A biasanya digunakan apabila kegiatan utama usaha adalah menghasilkan komoditas dari alam melalui proses budidaya, pemeliharaan, pemanenan, penangkapan, atau pengelolaan sumber daya hayati.
Namun, jika hasil pertanian diolah menjadi produk baru, maka bisa saja masuk kategori lain. Misalnya, menanam singkong masuk pertanian, tetapi mengolah singkong menjadi keripik bisa masuk industri pengolahan.
Kategori B mencakup kegiatan pengambilan sumber daya alam dari dalam bumi atau permukaan bumi.
- pertambangan mineral
- pertambangan batu bara
- penggalian pasir, batu, tanah, atau bahan galian lainnya
- jasa penunjang pertambangan dan penggalian
Kategori B biasanya tidak banyak digunakan oleh usaha kecil sehari-hari, tetapi penting untuk kegiatan yang berhubungan dengan bahan tambang, bahan galian, atau jasa pendukung pertambangan.
Kategori C mencakup kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang baru. Dalam bahasa sederhana, kategori C berkaitan dengan kegiatan membuat, memproduksi, merakit, mengolah, atau mengubah bahan menjadi produk.
- membuat kue, roti, keripik, sambal, atau makanan kemasan
- membuat pakaian
- membuat furnitur
- membuat kerajinan
- membuat produk dari kayu, logam, plastik, kertas, atau bahan lainnya
- mengolah hasil pertanian, peternakan, atau perikanan menjadi produk baru
Banyak usaha rumahan bisa masuk kategori C apabila aktivitas utamanya adalah membuat atau mengolah barang, bukan sekadar menjual ulang barang dari orang lain.
Tabel Kategori KBLI 2025 Berdasarkan Bidang Usaha
Berikut daftar kategori utama KBLI 2025 dari A sampai V beserta contoh bidang usaha yang umum dijumpai.
| Kategori | Bidang Usaha KBLI 2025 | Contoh Kegiatan Usaha |
|---|---|---|
| A | Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | Pertanian padi, sayuran, buah, peternakan, budidaya ikan, penangkapan ikan, dan hasil hutan. |
| B | Pertambangan dan Penggalian | Pertambangan mineral, batu bara, pasir, batu, tanah urug, dan bahan galian lainnya. |
| C | Industri | Pembuatan makanan, minuman, pakaian, kerajinan, furnitur, produk plastik, dan pengolahan bahan mentah. |
| D | Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin | Pembangkit listrik, distribusi listrik, gas, uap, energi panas, dan pendinginan udara skala usaha. |
| E | Penyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi | Penyediaan air bersih, pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, daur ulang, dan remediasi lingkungan. |
| F | Konstruksi | Pembangunan rumah, gedung, jalan, jembatan, instalasi bangunan, dan renovasi konstruksi. |
| G | Perdagangan Besar dan Eceran | Toko sembako, toko pakaian, reseller, grosir, perdagangan online, dan jual beli barang tanpa mengolah. |
| H | Transportasi dan Penyimpanan | Angkutan penumpang, angkutan barang, ojek, kurir, ekspedisi, dan pergudangan. |
| I | Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | Hotel, villa harian, homestay, restoran, warung makan, kafe, katering, dan gerobak makanan. |
| J | Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten | Penerbitan buku, media, produksi video, film, konten digital, penyiaran, dan podcast/video tertentu. |
| K | Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya | Jasa internet, telekomunikasi, pembuatan aplikasi, software, hosting, pengolahan data, dan jasa informasi digital. |
| L | Aktivitas Keuangan dan Asuransi | Bank, koperasi simpan pinjam, asuransi, pembiayaan, pegadaian, pasar keuangan, dan agen transaksi keuangan. |
| M | Aktivitas Real Estat | Jual beli properti, penyewaan rumah/kos jangka panjang, kontrakan tahunan, dan pengelolaan properti. |
| N | Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis | Konsultan bisnis, arsitek, desain, fotografi profesional, riset, periklanan, jasa hukum, dan akuntansi. |
| O | Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha | Sewa kendaraan tanpa operator, agen perjalanan, outsourcing, cleaning service, fotokopi self-service, dan call center. |
| P | Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, Serta Jaminan Sosial Wajib | Aktivitas pemerintahan, pertahanan, pelayanan administrasi negara, dan jaminan sosial wajib. |
| Q | Pendidikan | Sekolah, kursus, bimbingan belajar, pelatihan, PAUD, pendidikan formal, dan pendidikan nonformal. |
| R | Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial | Klinik, rumah sakit, praktik tenaga kesehatan, laboratorium kesehatan, layanan sosial, dan senior living. |
| S | Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi | Seni pertunjukan, event hiburan, olahraga, klub olahraga, rekreasi, dan tempat wisata tertentu. |
| T | Aktivitas Jasa Lainnya | Salon, laundry, reparasi barang pribadi, servis elektronik rumah tangga, dan jasa perorangan lainnya. |
| U | Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja | Rumah tangga yang mempekerjakan ART, sopir pribadi, tukang kebun pribadi, atau pekerja rumah tangga lainnya. |
| V | Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya | Kedutaan, organisasi internasional, dan badan ekstra internasional. |
Cara Membaca Kasus Batas KBLI
Kasus batas adalah kondisi ketika suatu usaha terlihat cocok ke lebih dari satu kategori KBLI. Dalam situasi seperti ini, pengguna perlu melihat aktivitas utama, sumber pendapatan utama, nilai tambah terbesar, dan apakah kegiatan tersebut dilakukan untuk konsumsi langsung atau untuk dijual kembali.
Contoh kasus batas paling sering terjadi pada usaha makanan, perdagangan, jasa digital, penyewaan, konstruksi, real estat, dan jasa perorangan.
Kasus Batas 1: Makanan, Industri, Perdagangan, atau Penyediaan Makan Minum?
Usaha makanan sering membingungkan karena bisa masuk kategori C, G, atau I.
Kategori C digunakan jika kegiatan utamanya adalah membuat atau mengolah makanan/minuman, terutama jika produk tersebut tidak dibuat untuk penyajian langsung kepada pelanggan. Contohnya membuat kue basah, membuat lauk kemasan, membuat bakso instan, membuat es lilin, membuat jamu botol, atau membuat makanan yang bisa dijual kembali oleh pihak lain.
Kategori G digunakan jika kegiatan utamanya hanya menjual kembali barang dari pihak lain. Contohnya membeli nasi bungkus untuk dijual kembali, menjual snack dari distributor, atau menjual gorengan titipan tanpa proses memasak, menghangatkan, atau peracikan tambahan.
Kategori I digunakan jika kegiatan utamanya menyediakan makanan atau minuman untuk konsumsi segera. Contohnya warung makan, restoran, kafe, penjual bakso gerobak, penjual bubur ayam, penjual es teh manis sesuai pesanan, atau penjual gorengan yang bisa menggoreng atau menghangatkan sesuai pesanan.
Contoh: Penjual Gorengan
Jika seseorang membuat gorengan sendiri lalu menitipkannya ke warung, maka kegiatan ini lebih dekat ke kategori C karena fokusnya adalah produksi makanan.
Jika seseorang menjual gorengan titipan secara keliling dan pembeli tidak bisa meminta digoreng ulang atau dihangatkan, maka kegiatan ini lebih dekat ke kategori G karena sifatnya menjual kembali barang.
Jika seseorang membuat dan menjual gorengan keliling, lalu pembeli bisa meminta digoreng, dihangatkan, atau disajikan sesuai pesanan, maka kegiatan ini lebih dekat ke kategori I karena ada penyediaan makanan untuk konsumsi segera.
Contoh: Usaha Kue dan Roti
Pembuatan kue dan roti umumnya masuk kategori C apabila usaha tersebut memproduksi kue atau roti sebagai produk.
Namun, jika toko roti juga menyediakan layanan untuk konsumsi segera, misalnya menghangatkan roti, membuat kopi, atau melayani pesanan langsung untuk dimakan/minum di tempat, maka dapat mengarah ke kategori I.
Jika hanya menjual roti merek lain tanpa produksi dan tanpa layanan penyajian, maka perlu ditelusuri apakah kegiatan tersebut lebih tepat sebagai perdagangan kategori G.
Contoh: Masakan Olahan dan Gerobak
Lauk siap makan yang dibuat, diporsi, disimpan, dan dapat dijual kembali bisa mengarah ke kategori C.
Namun, tukang bakso, tukang asinan, penjual bubur ayam gerobak, penjual jamu gendong, atau penjual es puter gerobak biasanya lebih dekat ke kategori I apabila makanan/minuman tersebut disajikan langsung untuk konsumsi akhir.
Kuncinya adalah melihat apakah produk dibuat sebagai barang dagangan yang bisa dijual kembali, atau dibuat/disajikan langsung untuk dikonsumsi pelanggan.
Kasus Batas 2: Canang, Banten, dan Sarana Upakara di Bali
Usaha sarana upakara di Bali juga bisa masuk kategori berbeda, tergantung aktivitasnya.
Jika pelaku usaha membeli janur, bunga, dan bahan lain, lalu merangkai atau mengolahnya menjadi canang, banten, atau sarana upakara untuk dijual, maka kegiatan tersebut lebih dekat ke kategori C karena ada proses pembuatan atau pengolahan produk.
Jika pelaku usaha hanya menjual kembali canang, banten, alat sesajen, atau barang keagamaan yang sudah jadi dari pemasok, maka kegiatan tersebut lebih dekat ke kategori G, yaitu perdagangan eceran cendera mata, kerajinan, dan barang-barang keagamaan.
Jika sebagian bahan berasal dari kebun sendiri, misalnya janur atau bunga ditanam sendiri lalu dirangkai menjadi canang, maka perlu dilihat kegiatan utama dan pendapatan terbesar. Apakah usaha utamanya pertanian, pembuatan sarana upakara, atau perdagangan? Jika kegiatan yang paling dominan adalah merangkai dan menjual canang, maka industri/produksi kerajinan bisa lebih relevan daripada pertanian.
Kasus Batas 3: Kos, Rumah Petak, Villa, dan Akomodasi
Penyewaan tempat tinggal bisa beririsan antara kategori I dan kategori M.
Jika penyewaan dilakukan untuk jangka pendek, misalnya harian, mingguan, atau kurang dari satu tahun, maka lebih dekat ke kategori I karena termasuk penyediaan akomodasi. Contohnya hotel, villa harian, hostel, homestay, rumah tinggal sewa jangka pendek, atau apartemen hotel.
Jika penyewaan dilakukan untuk jangka panjang, misalnya kontrak rumah satu tahun atau lebih, maka lebih dekat ke kategori M yaitu real estat. Contohnya rumah kontrakan tahunan, kos jangka panjang, atau rumah petak yang disewakan untuk tinggal lama.
Dalam kasus rumah petak tanpa fasilitas, pembeda utamanya bukan lengkap atau tidaknya fasilitas, tetapi jangka waktu penyewaan. Umumnya satu tahun atau lebih mengarah ke real estat, sedangkan kurang dari satu tahun mengarah ke akomodasi.
Kasus Batas 4: Konstruksi, Real Estat, atau Industri?
Konstruksi dan real estat sering terlihat mirip, tetapi fokus kegiatannya berbeda.
Kategori F digunakan jika kegiatan utamanya adalah jasa membangun atau mengembangkan bangunan untuk pihak lain. Nilai tambahnya berasal dari jasa pembangunan.
Kategori M digunakan jika pihak tersebut membangun atau mengembangkan properti milik sendiri untuk dijual atau disewakan, lalu mengelola aset properti tersebut.
Contoh: kontraktor yang membangun rumah milik pelanggan lebih dekat ke kategori F. Pengembang yang membangun rumah di tanah miliknya sendiri untuk dijual atau disewakan lebih dekat ke kategori M.
Ada juga kasus batas antara kategori C dan F. Misalnya usaha memiliki workshop kitchen set, baja, atau produk bangunan. Jika hanya membuat dan menjual produk, maka lebih dekat ke kategori C. Jika juga memasang di lokasi dan biaya pemasangan dipisah, perlu dilihat nilai tambah terbesar: apakah dari produksi barang atau jasa pemasangan.
Kasus Batas 5: Warung Tenda, Foodcourt, dan Usaha Bongkar Pasang
Usaha makanan di lokasi tetap dan usaha bongkar pasang bisa memiliki kode yang berbeda. Misalnya gerai foodcourt, warung tenda, atau penjual makanan dengan sarana bongkar pasang.
Jika usaha berada di lokasi tetap dan tidak memiliki sifat bongkar pasang, maka bisa berbeda dengan usaha yang menggunakan tenda, gerobak, atau sarana yang mudah dibongkar pasang.
Untuk usaha seperti pecel lele tenda, bakso gerobak, nasi goreng keliling, atau makanan yang disiapkan dengan sarana semi permanen, perlu diperhatikan apakah tempat usahanya tetap, apakah bisa bongkar pasang, dan apakah makanan disajikan langsung kepada pembeli.
Kasus Batas 6: Konten Kreator, Influencer, Afiliator, dan Podcaster
Usaha digital juga sering beririsan.
Jika aktivitas utamanya membuat konten video, foto, atau teks, maka bisa mengarah ke kategori informasi dan komunikasi.
Jika seseorang menjadi talent dalam video yang diterbitkan pihak lain, maka bisa mengarah ke aktivitas seni pertunjukan.
Jika pendapatan utamanya dari tautan afiliasi, endorsement, atau promosi produk, maka bisa mengarah ke aktivitas periklanan.
Jika podcast dibuat dalam format audio, maka bisa mengarah ke aktivitas produksi atau penerbitan audio.
Karena itu, konten kreator tidak selalu memakai satu kode yang sama. Perlu dilihat sumber pendapatan utama: produksi konten, tampil sebagai talent, iklan, endorsement, afiliasi, atau jasa pengelolaan media.
Kasus Batas 7: Fotokopi, Percetakan, atau Self-Service?
Usaha fotokopi konvensional biasanya berfokus pada aktivitas pencetakan atau penggandaan. Jika layanan utamanya adalah jasa fotokopi, print, penjilidan, laminating, dan penjualan ATK, maka bisa mengarah ke kategori jasa percetakan.
Namun, jika model usahanya adalah menyediakan mesin fotokopi self-service, maka fokusnya bukan lagi jasa cetak konvensional, melainkan penyediaan fasilitas atau infrastruktur kantor. Dalam kasus ini, kategorinya bisa berbeda.
Kasus Batas 8: Agen Brilink, Pulsa, Token Listrik, dan Jasa Serabutan
Agen Brilink yang berdiri sendiri dan melayani pembayaran, transfer, BPJS, atau transaksi keuangan dapat mengarah ke kategori aktivitas keuangan tertentu.
Namun, jika kegiatan utamanya menjual pulsa elektronik, kartu perdana, atau layanan telekomunikasi, maka bisa mengarah ke kategori telekomunikasi.
Jika kegiatan utamanya menjual token listrik, maka bisa mengarah ke aktivitas broker atau agen penjualan tenaga listrik.
Jika pekerjaannya sangat serabutan dan tidak memiliki bidang dominan, maka perlu dilihat kegiatan yang paling sering dilakukan, pendapatan terbesar, atau pengakuan utama dari pelaku usaha.
Kasus Batas 9: Jasa Titip, Dropship, dan Perdagangan Online
Jasa titip atau jastip bisa mengarah ke perdagangan eceran atau intermediasi perdagangan.
Jika jastip dilakukan melalui platform digital, maka bisa mengarah ke intermediasi perdagangan eceran berbasis platform digital.
Jika jastip dilakukan secara konvensional, maka bisa mengarah ke jasa intermediasi perdagangan eceran lainnya.
Dropship juga perlu dibedakan. Jika dropshipper tidak membeli barang terlebih dahulu dan hanya menjadi perantara, maka lebih dekat ke jasa intermediasi perdagangan. Jika dropshipper membeli barang terlebih dahulu untuk dijual kembali, maka lebih dekat ke perdagangan sesuai komoditas barang yang dijual.
Kasus Batas 10: Driver Online, Kurir, dan Pengantar Makanan
Driver online juga perlu dilihat dari kegiatan utamanya.
Jika aktivitas utamanya mengangkut penumpang dengan sepeda motor, maka bisa mengarah ke angkutan ojek motor.
Jika aktivitas utamanya mengantar barang, makanan, atau paket, maka bisa mengarah ke aktivitas kurir.
Dalam praktiknya, ada pengemudi yang menerima order penumpang, makanan, dan barang sekaligus. Jika pendapatan atau aktivitasnya bercampur, maka perlu dilihat kegiatan yang paling dominan.
Tips Memilih KBLI yang Lebih Tepat
Gunakan kata kerja utama dari usaha Anda. Misalnya membuat, menjual, menyewakan, mengangkut, memperbaiki, membersihkan, mengolah, menyediakan, atau menjadi perantara.
Lihat sumber pendapatan utama. Jika pendapatan utama berasal dari produksi barang, periksa kategori industri. Jika berasal dari menjual barang tanpa mengolah, periksa perdagangan. Jika berasal dari layanan, periksa kategori jasa yang sesuai.
Baca deskripsi KBLI, bukan hanya judulnya. Judul KBLI bisa terlihat cocok, tetapi deskripsinya mungkin tidak sesuai dengan aktivitas usaha sebenarnya.
Bandingkan beberapa hasil yang mirip. Untuk usaha yang memiliki beberapa aktivitas, pilih kode yang paling menggambarkan aktivitas utama. Aktivitas tambahan dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan perizinan.
Cek kembali melalui OSS. Hasil pencarian di halaman ini sebaiknya digunakan sebagai panduan awal, lalu dicocokkan lagi dengan sistem OSS atau pendamping perizinan.
Baca juga: Pentingnya NIB untuk Usaha: Cara Daftar, Cek NIB, Biaya, dan Tempat Mengurusnya
Catatan Penting
Halaman cek KBLI 2025 ini dibuat untuk membantu pengguna memahami kemungkinan kode usaha berdasarkan kata kunci. Hasil pencarian bukan keputusan final perizinan.
Jika usaha memiliki beberapa aktivitas sekaligus, pilihan KBLI sebaiknya mempertimbangkan kegiatan utama, sumber pendapatan terbesar, nilai tambah terbesar, dan deskripsi resmi KBLI.
Untuk pengajuan NIB, perubahan data usaha, atau kebutuhan legalitas lainnya, pastikan kembali melalui OSS dan aturan sektor terkait.





